0


Sudah punya NPWP ? Segera sampaikan laporan SPT Tahunan PPh anda....
Nah, mulai tahun 2016 penyampaian SPT Tahunan PPh dilakukan secara online melalui E-Filling. Namun sebelumnya harus dipersiapkan bukti potong yang berupa Form 1721 A2 dan 1770 S atau 1770 SS. Untuk mempermudah pembuatan dan pengisian form tersebut dapat digunakan aplikasi sederhana yang dapat di download dari sini.


Posting Komentar

 
Top