Sudah punya NPWP ? Segera sampaikan laporan SPT Tahunan PPh anda....
Nah, mulai tahun 2016 penyampaian SPT Tahunan PPh dilakukan secara online melalui E-Filling. Namun sebelumnya harus dipersiapkan bukti potong yang berupa Form 1721 A2 dan 1770 S atau 1770 SS. Untuk mempermudah pembuatan dan pengisian form tersebut dapat digunakan aplikasi sederhana yang dapat di download dari sini.
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.